Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun

Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
Tersangka pembunuhan sopir truk saat diamankan di Polda Sumsel pada Rabu (9/10). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

"Selain menangkap pelaku, kami turut mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menusuk korban," terang Indra.

Atas perbuatannya, Ferdian Pranata dijerat dengan Pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Pelaku Ferdian ini juga merupakan residivis 363 yang bebas pada tahun 2023 lalu," tutup Indra. (mcr35/jpnn) 

Ferdian Pranata (19), pelaku penusukan terhadap sopir truk asal Lampung akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News