Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:03 WIB
"Selain menangkap pelaku, kami turut mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menusuk korban," terang Indra.
Atas perbuatannya, Ferdian Pranata dijerat dengan Pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Pelaku Ferdian ini juga merupakan residivis 363 yang bebas pada tahun 2023 lalu," tutup Indra. (mcr35/jpnn)
Ferdian Pranata (19), pelaku penusukan terhadap sopir truk asal Lampung akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Perempuan Dinilai Berpeluang Besar Menang di Pilkada 2024
- Pacar Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim, Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa
- Lomba Dayung Perahu Naga Segera Digelar di Jakabaring Palembang
- Pembunuhan di Sukabumi Melibatkan Mak-Mak, Ini Perannya