Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:03 WIB

Tersangka pembunuhan sopir truk saat diamankan di Polda Sumsel pada Rabu (9/10). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
"Selain menangkap pelaku, kami turut mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menusuk korban," terang Indra.
Atas perbuatannya, Ferdian Pranata dijerat dengan Pasal berlapis yakni 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Pelaku Ferdian ini juga merupakan residivis 363 yang bebas pada tahun 2023 lalu," tutup Indra. (mcr35/jpnn)
Ferdian Pranata (19), pelaku penusukan terhadap sopir truk asal Lampung akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban yang Tenggelam di Sungai Lim
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB