Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban

Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
Tersangka pembunuhan Muh Jibril berusia 18 tahun (tengah) digiring petugas untuk dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pembunuhan berencana kepada kekasihnya di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/1/2024). (ANTARA/Darwin Fatir)

Kendati demikian, Reonald menambahkan penyidik tidak mengarah kepada alasan itu dan fokus pada tindak pidana tersangka perencanaan pembunuhan.

"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun," kata dia. (antara/jpnn)


Pacar hamil lima bulan, Jibril melakukan pembunuhan dengan cara keji dan biadab.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News