Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
Rabu, 22 Januari 2025 – 20:48 WIB
Kendati demikian, Reonald menambahkan penyidik tidak mengarah kepada alasan itu dan fokus pada tindak pidana tersangka perencanaan pembunuhan.
"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun," kata dia. (antara/jpnn)
Pacar hamil lima bulan, Jibril melakukan pembunuhan dengan cara keji dan biadab.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah