Pelaku Pemerasan Bermodus Tuding Selingkuhi Istri Teman Diringkus Polisi
jpnn.com, LAMPUNG - Bobi Saputra, 34, warga Kampung Gunungkatun Baradatu Waykanan, Lampung, diamankan polisi, lantaran merampas sepeda motor, milik JS, 32, Selasa (23/4).
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Yuda Wiranegara mengatakan bahwa pelaku memang sengaja menuding korban berselingkuh dengan istri rekan Bobi.
Kemudian, Bobi meminta sejumlah uang kepada warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Lampung.
“Karena korban tidak ada uang maka pelaku mengambil sepeda motor honda CB 150 R warna Putih nopol BE 3746 WI milik korban,” katanya Rabu (24/4).
Peristiwa ini terjadi pada 30 Maret 2019 di Mess PT. BLS Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.
Bobi diamankan setelah JS melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Waykanan. Kemudian Selasa (23/4) sekitar pukul 13.00 Wib, Tim Tekab 308 Res Waykanan mendapatkan informasi Bobi tengah berada di rumahnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menyergapnya. Bobi di bawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya. (sah/wdi)
Bobi Saputra, 34, warga Kampung Gunungkatun Baradatu Waykanan, Lampung, diamankan polisi, lantaran merampas sepeda motor, milik JS, 32, Selasa (23/4).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan
- Ultimatum Tiko Aryawardhana, Minta Berhenti Seret Nama BCL dalam Masalahnya