Pelaku Pemerasan pada Korban VCS Berstatus Mahasiswa
Jumat, 07 Juli 2023 – 21:16 WIB

Polres Nunukan, Kalimantan Utara menangkap seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial RK (20) yang melakukan pemerasan pada korban video call sex (VCS). ANTARA/HO-Humas Polres Nunukan
Terhadap perbuatannya tersangka RK dipersangkakan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Udang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Satu lagi pelaku pemerasan pada korban VCS ditangkap aparat kepolisian. Pelaku masih mahasiswa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Besok, Mahasiswa Surabaya Bersama Masyarakat Sipil Gelar Aksi Tolak UU TNI
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti