Pelaku Pemerasan Pura-Pura Pincang Dulunya Pengguna Narkoba

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 368 dan 318 KUHP. "Pasal yang dikenakan Pasal 368 dan Pasal 168 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 9 tahun," tutur Budi.
Peristiwa pemerasan dengan modus pelaku berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/1).
Video viral yang diambil oleh penumpang mobil yang diteriaki itu memperlihatkan motor memepet mobilnya.
Sontak mobil menepi lalu pria yang dibonceng turun berlari ke arah depan sambil menunjuk dan menuduh ke arah pengemudi. Dia mengaku sebagai korban tabrak lari.
"Tadi bisa lari, kok, sekarang pincang," kata sopir mobil dalam video saat melihat terduga penipu bermodus korban tabrak lari saat mengejar mobil korban. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari di Pasar Rebo mantan pengguna narkoba.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet