Pelaku Pemerasan Pura-Pura Pincang Dulunya Pengguna Narkoba
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 368 dan 318 KUHP. "Pasal yang dikenakan Pasal 368 dan Pasal 168 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 9 tahun," tutur Budi.
Peristiwa pemerasan dengan modus pelaku berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/1).
Video viral yang diambil oleh penumpang mobil yang diteriaki itu memperlihatkan motor memepet mobilnya.
Sontak mobil menepi lalu pria yang dibonceng turun berlari ke arah depan sambil menunjuk dan menuduh ke arah pengemudi. Dia mengaku sebagai korban tabrak lari.
"Tadi bisa lari, kok, sekarang pincang," kata sopir mobil dalam video saat melihat terduga penipu bermodus korban tabrak lari saat mengejar mobil korban. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari di Pasar Rebo mantan pengguna narkoba.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati