Pelaku Pemerkosa ABG Tak Sengaja Berpapasan dengan Polisi di Jalan, Mau Kabur ke Mana Bro?
Minggu, 23 Mei 2021 – 06:59 WIB

Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan memburu pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu. Polisi yang hendak mendatangi rumah AEP justru berpapasan dengan pelaku di jalan.
AEP pun dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dilarang melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata AKP Rizki. (ngopibareng/jpnn)
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan setelah mendapat laporan dari korban pemerkosaan dan memburu pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung