Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pria setubuhi anak kandung divonis 15 tahun penjara. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Terdakwa perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur bernama Jhon P. Louhenapessy divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim Orpa Marthina dalam persidangan di PN Ambon, Selasa )2/7).

Dia menjelaskan terdakwa juga divonis membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta memerintahkan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan korban yang masih anak-anak merasa trauma dan malas, sedangkan yang meringankan, Jhon berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye B. Leunupan.

Pada persidangan 4 Juni 2024, jaksa meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan bejat terdakwa berupa rudapaksa terhadap korban dilakukan sudah sejak lama.

Pelaku pemerkosaan terhadap anak di Ambon, Jhon P. Louhenapessy divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon. Begini kejahatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News