Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pria setubuhi anak kandung divonis 15 tahun penjara. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Selain itu, korban sendiri juga mengaku sudah tidak ingat hari, tanggal, dan bulannya, tetapi saat itu korban masih berusia 11 tahun saat kejadian.

"Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali di dalam kamar terdakwa karena korban selalu bermain petak-umpet dengan anak terdakwa," kata jaksa.

Dari kejadian yang diingat korban, di tahun 2023 sekitar pukul 14:30 WIT, terdakwa mengatakan akan memberikan uang Rp 50.000 kepada korban di dalam kamar terdakwa.

Pada perbuatan kedua kali di dalam kamarnya, terdakwa berjanji akan memberikan uang Rp 50.000 tetapi korban disuruh menerima Rp 20.000 dan nantinya akan ditambah Rp 30.000.

Meskipun korban berulang kali menolak, terdakwa tetap memaksa melakukan persetubuhan dengan iming-iming diberikan uang Rp 50.000 dan mengatakan tidak boleh diberitahukan kepada orang lain.(ant/jpnn)

Pelaku pemerkosaan terhadap anak di Ambon, Jhon P. Louhenapessy divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon. Begini kejahatannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News