Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
![Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/01/04/ilustrasi-palu-hakim-foto-ricardojpnncom-qcvot-6obn.jpg)
Selain itu, korban sendiri juga mengaku sudah tidak ingat hari, tanggal, dan bulannya, tetapi saat itu korban masih berusia 11 tahun saat kejadian.
"Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali di dalam kamar terdakwa karena korban selalu bermain petak-umpet dengan anak terdakwa," kata jaksa.
Dari kejadian yang diingat korban, di tahun 2023 sekitar pukul 14:30 WIT, terdakwa mengatakan akan memberikan uang Rp 50.000 kepada korban di dalam kamar terdakwa.
Pada perbuatan kedua kali di dalam kamarnya, terdakwa berjanji akan memberikan uang Rp 50.000 tetapi korban disuruh menerima Rp 20.000 dan nantinya akan ditambah Rp 30.000.
Meskipun korban berulang kali menolak, terdakwa tetap memaksa melakukan persetubuhan dengan iming-iming diberikan uang Rp 50.000 dan mengatakan tidak boleh diberitahukan kepada orang lain.(ant/jpnn)
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di Ambon, Jhon P. Louhenapessy divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon. Begini kejahatannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sadikin Rusli Perantara Suap Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi Divonis Penjara Sebegini
- Seorang Polisi di NTB yang Perkosa Anak Kandung Jadi Tersangka
- Biadab, Oknum Polisi Setubuhi Bocah 8 Tahun
- Pria Asal Gunungkidul Ditangkap Gegara Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
- Siswi SD Nyaris Bunuh Diri Gegara Dicabuli Ayah Sendiri di Mataram
- 16 Pasangan Bukan Suami Istri Tertangkap Basah di Hotel, Ada yang Lagi....