Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Selain itu, korban sendiri juga mengaku sudah tidak ingat hari, tanggal, dan bulannya, tetapi saat itu korban masih berusia 11 tahun saat kejadian.
"Perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali di dalam kamar terdakwa karena korban selalu bermain petak-umpet dengan anak terdakwa," kata jaksa.
Dari kejadian yang diingat korban, di tahun 2023 sekitar pukul 14:30 WIT, terdakwa mengatakan akan memberikan uang Rp 50.000 kepada korban di dalam kamar terdakwa.
Pada perbuatan kedua kali di dalam kamarnya, terdakwa berjanji akan memberikan uang Rp 50.000 tetapi korban disuruh menerima Rp 20.000 dan nantinya akan ditambah Rp 30.000.
Meskipun korban berulang kali menolak, terdakwa tetap memaksa melakukan persetubuhan dengan iming-iming diberikan uang Rp 50.000 dan mengatakan tidak boleh diberitahukan kepada orang lain.(ant/jpnn)
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di Ambon, Jhon P. Louhenapessy divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon. Begini kejahatannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Dari Perut Hiu Ditemukan Potongan Tubuh Manusia