Pelaku Pemerkosaan Santriwati ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
jpnn.com - SURABAYA - Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur divonis tujuh tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi, terbukti melakukan kekerasan seksual.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU).
Yakni, Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya di Surabaya, Kamis (17/11).
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.
"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.
Pelaku pemerkosaan santriwati ini divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, begini alasan hakim.
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan
- Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil