Pelaku Pemerkosaan Santriwati ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
jpnn.com - SURABAYA - Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur divonis tujuh tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi, terbukti melakukan kekerasan seksual.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU).
Yakni, Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya di Surabaya, Kamis (17/11).
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.
"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.
Pelaku pemerkosaan santriwati ini divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, begini alasan hakim.
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu