Pelaku Pemerkosaan Santriwati ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.
"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun."
"Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.
Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.
"Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ucapya.
Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati.
Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka. (Antara/jpnn)
Pelaku pemerkosaan santriwati ini divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, begini alasan hakim.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu