Pelaku Penampungan Puluhan PMI Ilegal di Tebing Tinggi Ditangkap
Minggu, 03 September 2023 – 08:01 WIB

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon (tengah) saat menjelaskan penangkapan pelaku I (43) yang menempatkan 23 orang PMI Ilegal diberangkatkan ke Malaysia. Foto: ANTARA /H0- Humas Polres Tebing Tinggi
Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam kasus PMI Ilegal ini, pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana," kata Andreas.(antara/jpnn)
Sebuah rumah di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Sumut, yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal digerebek polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Puluhan PMI Jateng Dipulangkan, Banyak yang Sakit & Tak Betah Beban Kerja Tinggi
- APJATI Antusias Sambut Pembukaan Penempatan PMI Sektor Domestik ke Timur Tengah
- Termakan Iming-Iming Kerja di Jepang, 20 Pemuda Brebes Rugi Puluhan Juta
- 37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan