Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi di Rumahnya
jpnn.com, SELONG - Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jerowaru ditangkap polisi.
Pelaku adalah berinisial LSW, 54, warga Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
"Tersangka ditangkap di rumahnya," ujar Kasubbag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Senin.
Ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban, kalau anaknya telah dicabuli pelaku.
"Tidak terima perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus pencabulan itu ke polres," kata Jaharuddin.
Dikatakan Jaharuddin, atas laporan keluarga korban tersebut, unit PPA langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, dan kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jerowaru ditangkap polisi. Pelaku adalah berinisial LSW, 54, warga Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Siswa SD di Lombok Timur Hilang Terseret Arus Air Jaringan Irigasi
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- 5 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir Imbas Hujan Lebat
- Kendaraan-Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem di Lombok Timur
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga