Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi di Rumahnya
jpnn.com, SELONG - Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jerowaru ditangkap polisi.
Pelaku adalah berinisial LSW, 54, warga Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
"Tersangka ditangkap di rumahnya," ujar Kasubbag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Senin.
Ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban, kalau anaknya telah dicabuli pelaku.
"Tidak terima perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus pencabulan itu ke polres," kata Jaharuddin.
Dikatakan Jaharuddin, atas laporan keluarga korban tersebut, unit PPA langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, dan kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jerowaru ditangkap polisi. Pelaku adalah berinisial LSW, 54, warga Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat