Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi di Rumahnya

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi di Rumahnya
Pencabulan anak (Ilustrasi). Foto: sumutpos.co

Dalam kasus ini pelaku di jerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(antara/jpnn)

Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jerowaru ditangkap polisi. Pelaku adalah berinisial LSW, 54, warga Dusun Bare Mayung, Desa Gunung Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News