Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Diringkus Polisi, nih Fotonya

jpnn.com, MUARA TEWEH - Meng, 50, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus jajaran Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Warga Jalan Raden Argapti Desa Pendreh RT 01 Kecamatan Teweh Tengah, itu ditangkap di rumah terapung miliknya di Sungai Barito Desa Pendreh pada Minggu (19/1) pukul 13.30 WIB
"Pelaku ditangkap di lanting (rumah terapung) di Sungai Barito Desa Pendreh pada Minggu (19/1) pukul 13.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Minggu.
Menurut dia, pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu pada Desember 2019 di rumah tersangka.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban disetubuhi sebanyak lima kali, namun pelaku lupa hari dan tanggalnya," kata Kristanto.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah lantingnya, setelah itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Buser mendatangi kediaman pelaku.
Ia mengatakan pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Meng dijerat Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Meng, 50, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diringkus jajaran Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah.
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban