Pelaku Pencabulan Disertai Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya

jpnn.com, OGAN ILIR - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul disertai ancaman kekerasan dan penganiayaan.
Pelaku berinisial ES, 19, warga Desa Seri Kembang II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Serikembang, Senin (2/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban TZ, 19, yang mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 19.17 WIB di sebuah truk yang diparkir di area pom bensin Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman Ogan Ilir.
Pelaku menjemput korban dari Desa Seri Tanjung dengan alasan tertentu. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
"Ketika korban menolak, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menampar, memukul kepala, mencekik, dan membenturkan kepala korban ke sisi truk, " ungkap Meri, Rabu (4/12/2024).
Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam menggunakan besi, membuat korban tidak berdaya.
Seorang pria berinisial ES (19) ditangkap lantaran melakukan pencabulan dengan penganiyaan terhadap korban TZ.
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi