Pelaku Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 16 April 2013 – 10:56 WIB
SUBANG-JS, pelaku pencabulan anak dibawah umur harus merasakan dinginnya jeruji penjara setelah divonis selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang. Pria berusia 30 tahun tersebut diketahui telah mencabuli anak dibawah umur sebanyak tiga kali pada Oktober 2012 lalu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata Budi Rahayu dalam persidangan.
Tak hanya mendapat vonis penjara, warga Kampung Tiga Pangparang Desa Ponggang Kecamatan Serang Panjang ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair empat bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Rahayu Purnomo SH, juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis terdakwa, diantaranya sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.
Baca Juga:
SUBANG-JS, pelaku pencabulan anak dibawah umur harus merasakan dinginnya jeruji penjara setelah divonis selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang.
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan