Pelaku Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 16 April 2013 – 10:56 WIB
SUBANG-JS, pelaku pencabulan anak dibawah umur harus merasakan dinginnya jeruji penjara setelah divonis selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang. Pria berusia 30 tahun tersebut diketahui telah mencabuli anak dibawah umur sebanyak tiga kali pada Oktober 2012 lalu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata Budi Rahayu dalam persidangan.
Tak hanya mendapat vonis penjara, warga Kampung Tiga Pangparang Desa Ponggang Kecamatan Serang Panjang ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair empat bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Rahayu Purnomo SH, juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis terdakwa, diantaranya sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.
Baca Juga:
SUBANG-JS, pelaku pencabulan anak dibawah umur harus merasakan dinginnya jeruji penjara setelah divonis selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang.
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi