Pelaku Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara
Pelaku Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romlah SH menuntut terdakwa dengan pasal berlapis dan menuntutnya dengan penjara selama 9 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp100 juta.

Sementara saat dimintai tanggapannya oleh Majelis Hakim, terdakwa menerima putusan sidang. “Saya menerima putusan Majelis Hakim,” ujar Jajang dihadapan Majelis Hakim.

Seperti diketahui, peristiwa pecabulan berawal dari SMS nyasar yang berlanjut perkenalan antara terdakwa dengan korban yang masih berusia 17 tahun. Keduanya kemudian melakukan pertemuan pada tanggal 27 Okteber 2012 di villa salah satu tempat wisata di Kecamatan Sagalaherang.

Diduga karena bujuk rayu tersangka yang berjanji akan menikahinya, korban mengiyakan ketika diajak melakukan hubungan badan. Setelah itu tersangka mengajak korban untuk menginap di rumahnya. Sekitar pukul 22.00 WIB korban kembali digauli pelaku. Kesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB korban kembali disetubuhi terdakwa.(ded/din)

SUBANG-JS, pelaku pencabulan anak dibawah umur harus merasakan dinginnya jeruji penjara setelah divonis selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News