Pelaku Pencabulan Minta Hukuman Ringan
Jumat, 03 Februari 2017 – 13:46 WIB

Rudi alias Bisu Kuteng, terdakwa pencabulan anak divonis selama 10 tahun penjara. Foto: ilustrasi. dokumen JPNN
jpnn.com - jpnn.com - Sidang kasus pencabulan MFF terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) tuntas kemarin.
Majelis hakim memvonis terdakwa hukuman tiga tahun penjara.
Sidang kemarin dimulai dengan pembacaan pembelaan (pleidoi) oleh kuasa hukum terdakwa, Sandy Krishna.
Sandy memohon kepada hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti untuk memberikan keringanan hukuman.
Alasannya, terdakwa sudah mengakui perbuatannya.
Selain itu, ada keinginan dari pihak terdakwa untuk bertanggung jawab kendati ditolak ibu korban.
"Masa depan anak masih panjang. Kami mohon hakim memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki masa depannya," ujarnya.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan. Hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun.
Sidang kasus pencabulan MFF terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) tuntas kemarin.
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak