Pelaku Pencabulan Minta Hukuman Ringan

Selain itu, ada hukuman tambahan wajib mengikuti pelatihan kerja selama sebulan. Vonis hakim tersebut hanya separo dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Terdakwa telah menyetubuhi Melati sebanyak dua kali.
Dalam pertimbangan putusannya, Tutut menyatakan bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Juga, merusak masa depan korban. Adapun, hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan dari terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Sandy menyatakan menerima. Dia menilai putusan hakim sudah ringan. Pihaknya memastikan tidak akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami menerima, tidak akan mengajukan banding," ujarnya.
Di sisi lain, JPU Sukisno menyatakan masih pikir-pikir. Sebab, putusan hakim hanya separo dari tuntutan.
Menurut dia, hakim seharusnya memberikan vonis minimal sepertiga dari tuntutan. "Kami masih pikir-pikir," tuturnya.
Sidang kasus pencabulan MFF terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) tuntas kemarin.
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi