Pelaku Pencabulan Minta Hukuman Ringan
Selain itu, ada hukuman tambahan wajib mengikuti pelatihan kerja selama sebulan. Vonis hakim tersebut hanya separo dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Terdakwa telah menyetubuhi Melati sebanyak dua kali.
Dalam pertimbangan putusannya, Tutut menyatakan bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Juga, merusak masa depan korban. Adapun, hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan dari terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, Sandy menyatakan menerima. Dia menilai putusan hakim sudah ringan. Pihaknya memastikan tidak akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami menerima, tidak akan mengajukan banding," ujarnya.
Di sisi lain, JPU Sukisno menyatakan masih pikir-pikir. Sebab, putusan hakim hanya separo dari tuntutan.
Menurut dia, hakim seharusnya memberikan vonis minimal sepertiga dari tuntutan. "Kami masih pikir-pikir," tuturnya.
Sidang kasus pencabulan MFF terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) tuntas kemarin.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun