Pelaku Pencabulan Minta Hukuman Ringan

Pelaku Pencabulan Minta Hukuman Ringan
Rudi alias Bisu Kuteng, terdakwa pencabulan anak divonis selama 10 tahun penjara. Foto: ilustrasi. dokumen JPNN

Pencabulan MFF terhadap Melati sebenarnya sudah berlangsung lama. Persetubuhan yang pertama terjadi pada Mei 2015.

Saat itu dia mengajak Melati berhubungan badan di Ruko Galaxy Bumi Permai. MFF mengakui dirinya memaksa Melati.

Melati tidak menceritakan perbuatan MFF kepada orang tuanya. Hubungan keduanya pun berlanjut.

Pada Oktober 2015 keduanya mengulangi perbuatan tersebut. Keduanya mengaku melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. (aji/c7/fal/jpnn)


Sidang kasus pencabulan MFF terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) tuntas kemarin.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News