Pelaku Pencabulan Simpan Pistol, Oh Ternyata
jpnn.com, MUKOMUKO - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AN (56) ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko, Bengkulu, Sabtu (22/5).
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan pistol mainan.
“Personel satreskrim menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini sekira pukul 11.30 WIB di rumah orangnya tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi.
Dia mengatakan AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sejak September 2020 sampai dengan Kamis tanggal 5 Mei 2021.
Polisi akan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang terkait dalam kasus tindak pidana tersebut.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dalam kasus tindak pidana itu. (antara/jpnn)
AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sejak September 2020 sampai dengan Kamis (5/5).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah