Pelaku Pencabulan Simpan Pistol, Oh Ternyata
jpnn.com, MUKOMUKO - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AN (56) ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko, Bengkulu, Sabtu (22/5).
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan pistol mainan.
“Personel satreskrim menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini sekira pukul 11.30 WIB di rumah orangnya tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi.
Dia mengatakan AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sejak September 2020 sampai dengan Kamis tanggal 5 Mei 2021.
Polisi akan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang terkait dalam kasus tindak pidana tersebut.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dalam kasus tindak pidana itu. (antara/jpnn)
AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sejak September 2020 sampai dengan Kamis (5/5).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?