Pelaku Pencabulan Simpan Pistol, Oh Ternyata

jpnn.com, MUKOMUKO - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AN (56) ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko, Bengkulu, Sabtu (22/5).
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan pistol mainan.
“Personel satreskrim menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini sekira pukul 11.30 WIB di rumah orangnya tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi.
Dia mengatakan AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sejak September 2020 sampai dengan Kamis tanggal 5 Mei 2021.
Polisi akan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang terkait dalam kasus tindak pidana tersebut.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dalam kasus tindak pidana itu. (antara/jpnn)
AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sejak September 2020 sampai dengan Kamis (5/5).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri