Pelaku Pencabulan Simpan Pistol, Oh Ternyata

jpnn.com, MUKOMUKO - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AN (56) ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko, Bengkulu, Sabtu (22/5).
Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan pistol mainan.
“Personel satreskrim menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini sekira pukul 11.30 WIB di rumah orangnya tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi.
Dia mengatakan AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sejak September 2020 sampai dengan Kamis tanggal 5 Mei 2021.
Polisi akan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang terkait dalam kasus tindak pidana tersebut.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dalam kasus tindak pidana itu. (antara/jpnn)
AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sejak September 2020 sampai dengan Kamis (5/5).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu
- Guru Honorer di Bengkulu Jadi Tersangka Penganiayaan Murid SD
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?