Pelaku Pencabulan terhadap Jemaah Wanita di Musala Belum Jadi Tersangka, Kenapa?
jpnn.com, JAKARTA - Polisi belum menetapkan pria bernama Marjuki (41) sebagai tersangka pencabulan terhadap jemaah wanita di sebuah musala, Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai tersangka.
Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Eka Putra mengatakan bahwa polisi saat ini masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Kami belum menetapkan tersangka ataupun naik ke proses penyidikan. Apabila alat bukti sudah cukup nanti kami akan lakukan gelar perkara untuk proses naik ke tingkat penyidikan," kata Eka saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6).
Eka menambahkan pelaku juga diduga mengalami gangguan jiwa. Pelaku pun sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna menjalani pemeriksaan kejiwaan.
"Kami sudah bawa terduga pelaku ke Rumah Sakit Polri untuk diperiksa kejiwaan. Nanti setelah menunggu hasil, kami akan lengkapi dengan alat bukti lainnya," ujar Eka.
Sebelumnya, beredar video aksi pelecehan seksual terhadap wanita yang sedang salat oleh seorang pria di sebuah musala, daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Video viral itu terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Dalam video yang beredar, aksi tak terpuji yang terjadi pada Jumat (4/6) itu bermula saat seorang pria masuk ke dalam musala dengan membawa sebuah sarung.
Saat itu terdapat empat wanita yang tengah salat. Pria itu kemudian berdiri di belakang keempat wanita tersebut.
Polisi belum menetapkan pria bernama Marjuki (41) yang melakukan pencabulan terhadap jemaah wanita di sebuah musala.
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun