Pelaku Pencabulan: Tiga Kali Saya Tusuk Dengan Jari Saya

jpnn.com - SAMPIT – YD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menusuk kemaluan anak majikannya. Pria 27 tahun tersebut terancam dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
YD tak menampik sudah melakukan tindakan tidak terpujinya itu. Aksi nekat itu dilakukan setelah dia menonton film porno. "Tiga kali saja saya tusuk-tusuk dengan jari saya," ujar YD, Senin (23/5).
YD mengatakan, aksinya terhadap korban yang masih berstatus pelajar Taman Kanak-kanak (TK) dilakukan pada 17 Maret lalu. Saat itu, YD melakukannya di rumah orang tua korban di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Tersangka memang tinggal di tempat majikannya karena ikut bekerja sebagai tukang bengkel milik orang tua korban.
"Saya enggak tahu, niat itu (cabul) tiba-tiba muncul. Sebelum kejadian saya memang ada nonton film porno di handphone teman dan mungkin terpengaruh itu," dalihnya. (co/fm/jos/jpnn)
SAMPIT – YD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menusuk kemaluan anak majikannya. Pria 27 tahun tersebut terancam dijatuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Dedi Mulyadi Otokratik, tetapi Bukan Otoriter
- Kerangka Manusia Ditemukan di Ladang Tebu Bantul, Polisi Bilang Begini
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang
- Panen Raya di Gresik, Mentan Amran Pantau Harga Gabah Petani
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat