Pelaku Pencabulan: Tiga Kali Saya Tusuk Dengan Jari Saya
jpnn.com - SAMPIT – YD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menusuk kemaluan anak majikannya. Pria 27 tahun tersebut terancam dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
YD tak menampik sudah melakukan tindakan tidak terpujinya itu. Aksi nekat itu dilakukan setelah dia menonton film porno. "Tiga kali saja saya tusuk-tusuk dengan jari saya," ujar YD, Senin (23/5).
YD mengatakan, aksinya terhadap korban yang masih berstatus pelajar Taman Kanak-kanak (TK) dilakukan pada 17 Maret lalu. Saat itu, YD melakukannya di rumah orang tua korban di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Tersangka memang tinggal di tempat majikannya karena ikut bekerja sebagai tukang bengkel milik orang tua korban.
"Saya enggak tahu, niat itu (cabul) tiba-tiba muncul. Sebelum kejadian saya memang ada nonton film porno di handphone teman dan mungkin terpengaruh itu," dalihnya. (co/fm/jos/jpnn)
SAMPIT – YD kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menusuk kemaluan anak majikannya. Pria 27 tahun tersebut terancam dijatuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen