Pelaku Penculikan Anak Diamuk Warga, Begini Jadinya
Rabu, 05 Februari 2020 – 00:37 WIB

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo (kiri), saat menggelar konferensi pers terkait penculikan anak di wilayah setempat, Selasa (4/2). Foto: Antara/A Malik Ibrahim
"Pelaku terancam UU Anak pasal 76 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.
Sementara itu, pelaku mengaku terpaksa melakukan penculikan karena tergiur dengan imbalan Rp30 juta dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi ‘MiChat’.
Tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring itu mengaku belum bertemu dengan orang yang dikenalnya, dan hanya berkomunikasi melalui media sosial, yang meminta mencari anak dengan diberi imbalan. (antara/jpnn)
Pelaku penculik anak ditangkap warga setelah korbannya berhasil melarikan diri dari dalam mobil.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Pantau Penerapan MBG di SLB Gresik
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Nyali Besar
- Petrokimia Gresik Terima Penghargaan Pelabuhan Sehat dari Kemenkes
- Dirut Petrokimia Gresik Bersama ITS Perbarui Ratusan Motor Listrik Operasional
- Pedagang Pasar Baru Gresik Yakin Pilih Khofifah-Emil: Pemimpin yang Terbukti Merakyat