Pelaku Penculikan Anak Diamuk Warga, Begini Jadinya
Rabu, 05 Februari 2020 – 00:37 WIB
"Pelaku terancam UU Anak pasal 76 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.
Sementara itu, pelaku mengaku terpaksa melakukan penculikan karena tergiur dengan imbalan Rp30 juta dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi ‘MiChat’.
Tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring itu mengaku belum bertemu dengan orang yang dikenalnya, dan hanya berkomunikasi melalui media sosial, yang meminta mencari anak dengan diberi imbalan. (antara/jpnn)
Pelaku penculik anak ditangkap warga setelah korbannya berhasil melarikan diri dari dalam mobil.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pedagang Pasar Baru Gresik Yakin Pilih Khofifah-Emil: Pemimpin yang Terbukti Merakyat
- Kecelakaan Maut di Gresik, Seorang Balita Meninggal Dunia
- Diduga Cemburu, Pria di Gresik Tega Menganiaya Kekasihnya, Lihat
- Anak yang Diculik Wanita di Swalayan Bandung Hendak Dijual Rp13 Juta
- Ungkap Penculikan di Tangsel, Polisi Tangkap Pelaku yang Ternyata....
- Sahroni Minta Kiai AM yang Melecehkan Remaja Korban Pencabulan di Gresik Dihukum Berat