Pelaku Pencurian Data Kependudukan Ambil dari BPJS dan KPU

Pelaku Pencurian Data Kependudukan Ambil dari BPJS dan KPU
Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti pencurian data kependudukan yang terjadi di wilayahnya. (ANTARA/Shabrina Zakaria)

“Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan pelaku untuk registrasi. Itu yang dilakukan pelaku untuk memenuhi target penjualan,” jelasnya.

Dalam satu bulan, Bismo mengatakan, satu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 25,6 juta karena berhasil menjual 4.000 kartu sim dengan cara ilegal.

Dari hasil penyelidikan polisi, kata dia, kedua pelaku yang beraksi di wilayah Kayumanis, Kota Bogor berkoordinasi dengan PT Nusa Pro yang ada di Jakarta.

Saat ini aplikasi Handsome yang sebelumnya digunakan pelaku tidak dapat beroperasi, diduga dikendalikan dari jarak jauh.

“Nanti akan kami lakukan panggilan kepada pihak yang berkolaborasi terhadap dua tersangka ini dan kami sudah pasang police line di TKP Kota Bogor,” kata Bismo.

Dia menyebutkan barang bukti yang disita polisi dari kantor pelaku antara lain komputer, monitor, CPU, puluhan ribu kartu sim dan voucher provider, dan 200 kartu sim sudah teregistrasi dengan data hasil kejahatan siber.

Kedua pelaku dijerat Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Ancaman hukumannya untuk pelanggaran Undang-Undang Kependudukan adalah enam tahun penjara, sementara untuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah lima tahun penjara,” jelas Bismo. (antara/jpnn)


Kedua pelaku pencurian data kependudukan mengambil dari BPJS dan KPU bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News