Pelaku Pencurian Diistimewakan
Selasa, 26 Juli 2011 – 03:33 WIB

Pelaku Pencurian Diistimewakan
JAKARTA - Diduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pencurian. Seorang warga berinsial RH mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Mabes Polri. Pasalnya, kasus pencurian dengan kerugian Rp 100 juta yang kini dalam proses pengadilan itu banyak keanehan yang diduga dilakukan penyidik polisi.
Kuasa hukum korban, Arman Saputra mengatakan pelaporan itu agar Kompolnas dan Mabes Polri melakukan pengawasan dan pemantauan kasus pencurian yang dilakukan tersangka LNS. ”Klien saya sebagai korban merasa dirugikan dan dilakukan diskriminatif sebagai warga negara,” terangnya kepada wartawan Senin (25/7).
Kasus diskriminasi itu seperti walau ditetapkan sebagai tersangka, namun LNS tidak pernah ditahan. Berbeda dengan pelaku pencurian ponsel, motor, televisi atau AC yang langsung ditahan begitu tertangkap. Padahal, para pelaku pencurian itu sama-sama dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian. ”Tapi kenapa LNS tidak pernah ditahan walau ancaman hukumannya tinggi,” ungkapnya lagi.
Dia juga mengatakan, kliennya hanya ingin kepastian hukum sehingga persidangan kasus LSN yang memasuki tuntutan ini berjalan dengan fair dan adil. ”Kami hanya ingin proses hukum yang adil. Karena itu Kompolnas dan Mabes Polri wajib mengawasi kasus ini agar tidak ada keistimewaan,” ungkapnya juga. (ibl)
JAKARTA - Diduga ada kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pencurian. Seorang warga berinsial RH mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Grobogan: Aipda IR Telah Dihukum Patsus
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan