Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Jumat, 25 April 2025 – 12:07 WIB

Pelaku ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Pada kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) ITE Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung membekuk seorang pria yang melakukan pencurian identitas untuk menggaet korban sesama jenis di media sosial.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum