Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Pelaku ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Pada kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang (UU) ITE Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)

Polrestabes Bandung membekuk seorang pria yang melakukan pencurian identitas untuk menggaet korban sesama jenis di media sosial.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News