Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap

jpnn.com, OGAN ILIR - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Dusun IV, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku berinisial DI (30), ditangkap di rumah bibinya di Dusun IV, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial KBS (64), seorang petani yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.50 WIB.
"Usai mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ungkap AKP Zahirin, Senin (20/1).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Zahirin.
Polsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di wilayah mereka.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja,” seru AKP Zahirin. (mcr35/jpnn)
Curi motor milik petani, pria berinisial DI ditangkap Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Polisi Selidiki Kasus Penembakan di Ogan Ilir
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi