Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
jpnn.com, OGAN ILIR - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Dusun IV, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku berinisial DI (30), ditangkap di rumah bibinya di Dusun IV, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial KBS (64), seorang petani yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.50 WIB.
"Usai mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ungkap AKP Zahirin, Senin (20/1).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Zahirin.
Polsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di wilayah mereka.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja,” seru AKP Zahirin. (mcr35/jpnn)
Curi motor milik petani, pria berinisial DI ditangkap Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati
- Tamu Kehilangan Jam Tangan, Respons Santika Gubeng Dinilai Tidak Profesional
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki