Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap

Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Tanjung Raja. Foto: dokumen polisi for JPNN. com.

jpnn.com, OGAN ILIR - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Dusun IV, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku berinisial DI (30), ditangkap di rumah bibinya di Dusun IV, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial KBS (64), seorang petani yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.50 WIB.

"Usai mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ungkap AKP Zahirin, Senin (20/1).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Zahirin.

Polsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di wilayah mereka.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja,” seru AKP Zahirin. (mcr35/jpnn) 

Curi motor milik petani, pria berinisial DI ditangkap Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News