Pelaku Pencurian Pulsa Harus Dipidanakan

Pelaku Pencurian Pulsa Harus Dipidanakan
Pelaku Pencurian Pulsa Harus Dipidanakan
JAKARTA--Pencurian pulsa atau memotong pulsa tanpa seizin pemilik marak terjadi belakangan ini. Konsumen resah, pulsanya terpotong tanpa pemberitahuan. "Pencurian pulsa adalah tindak pidana," tegas Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo, Senin (10/10), di Jakarta.

Politisi PDI Perjuangan, itu menegaskan Komisi I dan Komisi III DPR akan merekomendasi agar Kepolisian RI mengusut pencurian pulsa yang diduga merugikan konsumen ratusan miliar rupiah tersebut.

Tjahjo juga menilai, tidak tegas dan kerasnya Menteri Komunikasi dan Informatika, bisa jadi dikarenakan mereka dapat 'kick back' dari praktek curang itu. Padahal, tegas dia, kata 'mengambil barang org lain' dalam pasal 362 KUHPidana sudah  diperluas tafsirannya.

"Tidak hanya mengambil secara fisik Dalam yurisprudensi hukum pidana 'pencurian aliran listrik' dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, dia dianggap mencuri," ungkapnya.

JAKARTA--Pencurian pulsa atau memotong pulsa tanpa seizin pemilik marak terjadi belakangan ini. Konsumen resah, pulsanya terpotong tanpa pemberitahuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News