Pelaku Pencurian Pulsa Harus Dipidanakan
Senin, 10 Oktober 2011 – 13:29 WIB
JAKARTA--Pencurian pulsa atau memotong pulsa tanpa seizin pemilik marak terjadi belakangan ini. Konsumen resah, pulsanya terpotong tanpa pemberitahuan. "Pencurian pulsa adalah tindak pidana," tegas Anggota Komisi I DPR RI, Tjahjo Kumolo, Senin (10/10), di Jakarta. "Tidak hanya mengambil secara fisik Dalam yurisprudensi hukum pidana 'pencurian aliran listrik' dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, dia dianggap mencuri," ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan, itu menegaskan Komisi I dan Komisi III DPR akan merekomendasi agar Kepolisian RI mengusut pencurian pulsa yang diduga merugikan konsumen ratusan miliar rupiah tersebut.
Tjahjo juga menilai, tidak tegas dan kerasnya Menteri Komunikasi dan Informatika, bisa jadi dikarenakan mereka dapat 'kick back' dari praktek curang itu. Padahal, tegas dia, kata 'mengambil barang org lain' dalam pasal 362 KUHPidana sudah diperluas tafsirannya.
Baca Juga:
JAKARTA--Pencurian pulsa atau memotong pulsa tanpa seizin pemilik marak terjadi belakangan ini. Konsumen resah, pulsanya terpotong tanpa pemberitahuan.
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian