Pelaku Pencurian Pulsa Harus Dipidanakan
Senin, 10 Oktober 2011 – 13:29 WIB
![Pelaku Pencurian Pulsa Harus Dipidanakan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pelaku Pencurian Pulsa Harus Dipidanakan
"Analogi pencurian pulsa bisa digunakan. Itu murni kriminal operator dan provider bs diusut secara pidana," lanjut Tjahjo.
Dia menegaskan kembali, pemerintah hukumnya wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat. "Tidak boleh diam saja karena ini tugas Pemerintah dan DPR serta masyarakat melakukan fungsi pengawasannya," kata Tjahjo.
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfud Siddiq, menegaskan, operator mustahil tidak mengetahui provider itu. Harusnya, kata dia, mereka bisa saja memblok nomor-nomor yang digunakan.
"Kalau ini kriminal iya karena sifatnya pencurian walaupun terselubung. Kalau mereka membiarkan hal itu, itu pun pembiaran, itu tindak pidana," kata Mahfud, terpisah.
JAKARTA--Pencurian pulsa atau memotong pulsa tanpa seizin pemilik marak terjadi belakangan ini. Konsumen resah, pulsanya terpotong tanpa pemberitahuan.
BERITA TERKAIT
- Pegi Setiawan Bebas, Masalah Belum Tuntas, Saksi Ini Harus Diproses Hukum
- Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
- Sosiolog Ungkap Dampak Buruk Judi Online, Bisa Terjadi Disorientasi di Keluarga