Pelaku Pencurian Pulsa Harus Dipidanakan

Pelaku Pencurian Pulsa Harus Dipidanakan
Pelaku Pencurian Pulsa Harus Dipidanakan
"Analogi pencurian pulsa bisa digunakan. Itu murni kriminal operator dan provider bs diusut secara pidana," lanjut Tjahjo.

Dia menegaskan kembali, pemerintah hukumnya wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat. "Tidak boleh diam saja karena ini tugas Pemerintah dan DPR serta masyarakat melakukan fungsi pengawasannya," kata Tjahjo.

Ketua Komisi I DPR RI, Mahfud Siddiq, menegaskan, operator mustahil tidak mengetahui provider itu. Harusnya, kata dia, mereka bisa saja memblok nomor-nomor yang digunakan.

"Kalau ini kriminal iya karena sifatnya pencurian walaupun terselubung. Kalau mereka membiarkan hal itu, itu pun pembiaran, itu tindak pidana," kata Mahfud, terpisah.

JAKARTA--Pencurian pulsa atau memotong pulsa tanpa seizin pemilik marak terjadi belakangan ini. Konsumen resah, pulsanya terpotong tanpa pemberitahuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News