Pelaku Pencurian Pulsa Harus Dipidanakan
Senin, 10 Oktober 2011 – 13:29 WIB
"Analogi pencurian pulsa bisa digunakan. Itu murni kriminal operator dan provider bs diusut secara pidana," lanjut Tjahjo.
Dia menegaskan kembali, pemerintah hukumnya wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat. "Tidak boleh diam saja karena ini tugas Pemerintah dan DPR serta masyarakat melakukan fungsi pengawasannya," kata Tjahjo.
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfud Siddiq, menegaskan, operator mustahil tidak mengetahui provider itu. Harusnya, kata dia, mereka bisa saja memblok nomor-nomor yang digunakan.
"Kalau ini kriminal iya karena sifatnya pencurian walaupun terselubung. Kalau mereka membiarkan hal itu, itu pun pembiaran, itu tindak pidana," kata Mahfud, terpisah.
JAKARTA--Pencurian pulsa atau memotong pulsa tanpa seizin pemilik marak terjadi belakangan ini. Konsumen resah, pulsanya terpotong tanpa pemberitahuan.
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat