Pelaku Penembakan Bayu Santoso Akhirnya Menyerahkan Diri, nih Tampangnya
jpnn.com, MUBA - Ujang, 30, pelaku penembakan Bayu Santoso, 28, akhirnya menyerahkan diri setelah sepekan menjadi buronan polisi.
Warga Perum PPKS Dusun VI Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Sumsel, itu diantar keluarganya ke jajaran Unit Pidum Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Keluang, Kamis (14/11) pagi.
Kanit Reskrim Polsek Keluang Ipda Budi Mulya menjelaskan yang bersangkutan sudah diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan.
“Motifnya sejauh ini persoalan gaji,” ungkap Budi.
Diketahui aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka sendiri berlangsung Kamis (7/11) sekitar pukul 19.30 WIB. Korbannya Bayu Santoso (28) Mandor Panen yang di tinggal di Barak Kebun Kelapa Sawit Kelompok Sawit Makmur Jaya.
Sebelumnya pelaku mendatangi pemilik kebun dan menanyakan soal gajinya sebagai penjaga keamanan. Lalu dikatakan pemilik kebun bahwa gajinya sudah diserahkan ke Perum PPKS, tersangka kemudian mendatangi Perum PPKS dan mendapat informasi bahwa belum ada gajinya diserahkan.
Ia kemudian mendatangi kembali camp kebun untuk menanyakan soal gajinya dengan menyandang senjata senpi rakitan laras panjang. Dia kemudian bertemu dengan korban, oleh korban di arahkan bicara dengan bos langsung.
Tersangka sempat menanyakan dimana sang bos, dia kemudian menembakkan senjata tersebut kepada korban dan mengenai dada nya. Korban sempat dibawa ke RSUD namun akhirnya meregang nyawa.
Ujang, 30, pelaku penembakan Bayu Santoso, 28, akhirnya menyerahkan diri setelah sepekan menjadi buronan polisi.
- Cemburu hingga Soal Utang Jadi Motif Kasus Penembakan Siswi SMP di Semarang
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Penjaga Tanah di Palembang, Ini Kronologi dan Motifnya
- Ini Identitas Anggota KKB yang Ditembak Mati TNI/Polri di Paniai
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Mantan Suami Dina Lorenza Jadi Tersangka Kasus Penembakan, Sebegini Ancaman Hukumannya