Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
jpnn.com, DEPOK - Polisi menetapkan pria berinisial P, pelaku penembakan ke udara di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
P melepaskan tembakan ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain.
"Sudah tersangka, dikenakan Pasal 351 KUHP KUHP dengan penganiayaan biasa dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Senin.
Arya menjelaskan saat dibawa ke Polsek Cinere pada Sabtu (16/11) untuk diperiksa, tersangka berinisial P ternyata memiliki izin kepemilikan senjata api. Kemudian diperiksa terkait dengan pemukulannya dan alasan meletuskan senjata.
"Nah, kalau dari izin senjata apinya itu, dia, kan, bukan TNI, dia sipil. Izinnya itu senjata untuk bela diri," katanya.
Arya menambahkan tetapi kriteria untuk bela diri itu ada banyak.
"Tidak bisa kita mengeluarkan sembarang senjata untuk tindakan-tindakan seperti itu. Hal ini yang masih didalami," katanya.
Kemudian terkait pelaku sempat mengaku anggota TNI, Arya menjelaskan pelaku hanya mengaku sebagai keluarga anggota TNI.
Mengaku keluarga anggota TNI, pria di Depok melakukan penembakan ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain.
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- KKB Tembak Mati Pemilik Kios di Puncak Jaya
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?