Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka

jpnn.com, DEPOK - Polisi menetapkan pria berinisial P, pelaku penembakan ke udara di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.
P melepaskan tembakan ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain.
"Sudah tersangka, dikenakan Pasal 351 KUHP KUHP dengan penganiayaan biasa dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Senin.
Arya menjelaskan saat dibawa ke Polsek Cinere pada Sabtu (16/11) untuk diperiksa, tersangka berinisial P ternyata memiliki izin kepemilikan senjata api. Kemudian diperiksa terkait dengan pemukulannya dan alasan meletuskan senjata.
"Nah, kalau dari izin senjata apinya itu, dia, kan, bukan TNI, dia sipil. Izinnya itu senjata untuk bela diri," katanya.
Arya menambahkan tetapi kriteria untuk bela diri itu ada banyak.
"Tidak bisa kita mengeluarkan sembarang senjata untuk tindakan-tindakan seperti itu. Hal ini yang masih didalami," katanya.
Kemudian terkait pelaku sempat mengaku anggota TNI, Arya menjelaskan pelaku hanya mengaku sebagai keluarga anggota TNI.
Mengaku keluarga anggota TNI, pria di Depok melakukan penembakan ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain.
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus