Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka

Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Perdana. (ANTARA/Ilham Kausar)

"Sipil. Dia mengaku keluarganya TNI, kalau dari bahasanya itu setelah kita dalami lagi melalui telepon yang merekam kegiatan itu, mengaku keluarga TNI. Jadi, bukan mengaku TNI," katanya.

Terkait izin kepemilikan senjata api, Arya menjelaskan, izin tersebut dikeluarkan oleh Polri asal memenuhi persyaratan.

"Kalau bela diri, kan, itu dalam keadaan terdesak terus mengancam nyawa dia atau mengancam nyawa orang lain dia bisa menggunakan itu (senpi)," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2024.

"Awal kejadian korban berinisial APSS mengendarai mobil berdua dengan kakaknya. Kemudian terjadi bersitegang antara korban dan pelaku karena kedua mobil yang dikendarai hampir senggolan," katanya.

Selanjutnya korban menyangka hal itu sudah selesai dan korban menyelesaikan urusannya dengan klien di tempat yang tidak jauh dari tempat semula.

"Sekitar dua jam kemudian diduga pelaku sengaja mencari korban dan ketemu di jalan. Pelaku mengikuti dan mengadang mobil korban, menodongkan senjata api ke arah korban dan kakaknya, menonjok korban yang masih di dalam mobil," katanya.

Kemudian pelaku meletuskan senjata api satu kali ke udara/arah atas lalu kabur.

Mengaku keluarga anggota TNI, pria di Depok melakukan penembakan ketika bersitegang dengan pengemudi mobil lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News