Pelaku Penembakan di Surabaya Terobsesi Main Perang-perangan, Sontoloyo

Pelaku Penembakan di Surabaya Terobsesi Main Perang-perangan, Sontoloyo
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penembakan di Surabaya dan Tol Waru saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/5/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Seketika Kurharto berteriak minta tolong. Namun, karena waktu kejadian kondisi sekitar masih sepi tak ada warga yang menolong.

Akibat tembakan tersebut dirinya menderita luka di ketiak sebelah kanan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," tutur Totok. (antara/jpnn)


Tiga pelaku penembakan di Surabaya, Jatim, masih mahasiswa dan di bawah usia 17 tahun atau SMA.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News