Pelaku Penembakan Gunakan Senjata Laras Panjang, Dibekuk
Kamis, 14 Juni 2018 – 17:17 WIB

Satu pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Kami bersama Gubernur dan Panglima datang ke sini untuk menegaskan stop pertikaian antarpendukung paslon. Kami ingin mewujudkan pilkada damai. Alhamdulilah satu pelaku penembakan sudah ditangkap (dari 4 pelaku, red)," kata Kapolda.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus ini. "Untuk sementara pelaku empat, mungkin nanti berkembang. Pelaku yang ditangkap yakni Evan membawa senjata api rakitan laras panjang. Saya minta sore ini pelaku menyerahkan diri, kalau tidak bisa sebelum lebaran empat pelaku semuannya ditangkap," jelasnya.
Kapolda menjelaskan para pelaku bisa dikenai pasal 170 dan 338 KUHP. Namun bisa juga dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan 17 tahun penjara. (eno)
Satu pelaku penembakan dalam bentro antartimses paslon bupati-wakil bupati Empat Lawang sudah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Paslon HBA dan Henny
- Gubernur Sumsel: Empat Lawang sudah Aman
- KPU Empat Lawang: Kerusuhan tak Mengganggu Tahapan Pilkada
- Kapolda Sumsel Minta Pelaku Lain Segera Menyerahkan Diri