Pelaku Penembakan Gunakan Senjata Laras Panjang, Dibekuk

Pelaku Penembakan Gunakan Senjata Laras Panjang, Dibekuk
Satu pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kami bersama Gubernur dan Panglima datang ke sini untuk menegaskan stop pertikaian antarpendukung paslon. Kami ingin mewujudkan pilkada damai. Alhamdulilah satu pelaku penembakan sudah ditangkap (dari 4 pelaku, red)," kata Kapolda.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus ini. "Untuk sementara pelaku empat, mungkin nanti berkembang. Pelaku yang ditangkap yakni Evan membawa senjata api rakitan laras panjang. Saya minta sore ini pelaku menyerahkan diri, kalau tidak bisa sebelum lebaran empat pelaku semuannya ditangkap," jelasnya.

Kapolda menjelaskan para pelaku bisa dikenai pasal 170 dan 338 KUHP. Namun bisa juga dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan 17 tahun penjara. (eno)


Satu pelaku penembakan dalam bentro antartimses paslon bupati-wakil bupati Empat Lawang sudah ditangkap.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News