Pelaku Penembakan Ini Akhirnya Ditangkap setelah 23 Bulan Buron, nih Tampangnya

Pelaku Penembakan Ini Akhirnya Ditangkap setelah 23 Bulan Buron, nih Tampangnya
Tersangka Elwani yang diamankan di Mapolsek Babat Toman (Batman). Foto : Harian Muba

jpnn.com, MUBA - Elwani, 53, pelaku kasus penembakan terhadap korban Selmi, 28, akhirnya diringkus polisi setelah 23 bulan buron. Warga Dusun 1 Desa Sungai Anggit Kecamatan Babat Toman, Muba, Sumsel, itu ditangkap polisi di rumah anaknya, Senin (8/6) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, korban warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Lais mengalami luka-luka yang cukup serius usai ditembak pelaku pada Senin (02/7/2018) sekira jam 10.00 WIB lalu.

Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH MH mengungkapkan pelaku penganiayaan ini sudah lama dicari pihaknya. Namun diringkus setelah diketahui tempat persembunyiaannya.

“Pelaku ini merupakan DPO kami dalam kasus penganiayaan berat selama 23 bulan ini, tetapi terus menerus dilakukan penyelidikan akhirnya mengetahui pelaku berada di rumah anaknya,” kata Ali.

Kapolsek mengungkapkan dari pengakuan pelaku bahwa pelaku telah menganiaya dengan cara menembakkan senjata api rakitan kearah korban sebanyak satu kali hingga mengalami luka cukup berat pada bagian tengkuk sebelah kiri, bahu sebelah kiri, pipi sebelah kiri.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Nenek Fatimah Akhirnya Ditangkap, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata

“Motif pelaku menganiaya karena, pelaku kesal pada korban yang telah melepaskan perangkap monyet di dalam kebunnya. Sehingga saat ditegur pelaku, korban menantang untuk menembaknya. Pelaku yang emosi melepaskan satu kali kerah korban. Saat ini pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(boi/harian muba/dho)

 

Elwani, 53, pelaku kasus penembakan terhadap korban Selmi, 28, akhirnya diringkus polisi setelah 23 bulan buron. Warga Dusun 1 Desa Sungai Anggit Kecamatan Babat Toman, Muba, Sumsel, itu ditangkap polisi di rumah anaknya, Senin (8/6) sekitar pukul 16.00 W


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News