Pelaku Penganiaya Istri Siri Terancam Bui Seumur Hidup
jpnn.com, BOGOR - AA, pelaku penganiayaan dan pembunuhan di Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, terancam dibui seumur hidup.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Polisi telah berhasil membongkar aksi kejahatan tersangka yang selama ini diketahui bekerja sebagai penjual roti keliling tersebut.
Penganiayaan yang dilakukan AA bukan hanya dilakukan terhadap istri sirinya berinisial SM, melainkan dilakukan juga terhadap seorang wanita inisial ND hingga mengakibatkan kematian. Korban dmakamkan tepat di halaman belakang rumah kontrakan tersangka.
“Dalam kasus ini, kami kenakan pasal berlapis kepada tersangka AA, yaitu pasal 333 ayat (2) juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dan pasal 357 KUHP juncto pasal 388 juncto pasal 340 KUHP,” kata Kapolres Bogor.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah Polres Bogor bersama tim Forensik RS Polri melakukan penggalian jenazah korban ND di halaman belakang rumah kontrakan tersangka.
Polisi melakukan pemeriksaan forensik untuk mendapatkan visum penyebab kematiannya korban dengan inisial ND ini. Hasil visum menunjukkan bahwa pada korban ini terdapat adanya resapan darah pada otak bagian kiri.
Diduga kematian wanita lain di rumah kontrakan tersangka akibat adanya aksi kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak. (all/radarbogor)
Penganiayaan dan pembunuhan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, dibongkar Polres Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik