Pelaku Penganiayaan Bocah 5 Tahun Ditangkap
Rabu, 03 Oktober 2018 – 12:41 WIB
“Luka korban cukup serius. Pelaku secara brutal melakukan penganiyaan dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding serta menyeret korban ke kamar mandi,” jelas Wijonarko.
Dalam kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal, satu buah seprai warna hijau bernoda darah, dua baju korban bernoda darah, surat visum, dan akta kelahiran.
Pelaku dijerat pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal, satu buah seprai warna hijau bernoda darah, dua baju korban bernoda darah, surat visum, dan akta.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala
- Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak
- Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, Pelaku Diamankan Polisi
- Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Sukabumi, Aksi Pelaku Sangat Keji