Pelaku Penganiayaan Sopir Ojek Online Ini Akhirnya Ditangkap, Tuh Tampangnya

Pelaku lalu marah dan mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada korban. Korban tak terima hingga terjadi cekcok mulut dengan pelaku.
Saat terjadi cekcok, pelaku yang terpancing emosinya kemudian meninju korban beberapa kali hingga mengenai wajah, bagian kepala belakang, telinga kanan dan dada korban.
Usai itu pelaku pergi meninggalkan korban. Korban yang tidak terima, kemudian melaporkannya ke pihak Polsek Medan Baru.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis mengatakan, dari pengaduan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban,” ujar Parulian.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun kurungan penjara. (ris/azw/sumutpos)
Polsek Medan Baru berhasil meringkus pria yang menganiaya driver ojek online (ojol) di pintu keluar Plaza Medan Fair.
Redaktur & Reporter : Budi
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara