Pelaku Pengelembungan Suara, 1 Tahun Penjara

Pelaku Pengelembungan Suara, 1 Tahun Penjara
Pelaku Pengelembungan Suara, 1 Tahun Penjara
JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak tegas semua pihak yang bermaksud melakukan penggelembungan suara pada pemilihan umum 2009. "Sanksi pidana bagi setiap orang yang ingin menggelembungkan suara dan denda sampai dengan Rp5 miliar,” tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penerimaan Laporan Bawaslu, Wirdianingsih saat dihubungi JPNN, Jumat (10/4)

Lebih lanjut, dia mengatakan sanksi-sanksi yang akan diberikan sesuai dengan pasal 298 dan pasal 299 Undang-Undang No. 10 tahun 2008 yang dapat dibedakan pelakunya mulai dari perorangan hingga lembaga. “Dalam pasal 298 mengatur tentang sanksi bagi tiap-tiap orang yang melakukan penggelembungan suara, sedangkan pasal 299 mengatur tentang lembaga-lembaga termasuk KPU yang melakukan penggelembungan suara," jelasnya.

Sedangkan untuk sanksi penjara akan dikenakan hukuman hingga masa waktu 12 bulan atau 1 tahun kurungan penjara. Dalam menentukan kasus pelanggaran hukum pemilu, lanjutnya pihak Bawaslu sebelumnya akan mencermati dan menganalisa terlebih dahulu masalah pelanggaran “Kita akan menganalisa terlebih dahulu apakah hanya masalah administrasi, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Wirdianingsih pun menjelaskan mekanismenya, laporan pelanggaran pemilu akan diterima oleh panitia-panitia pengawas pemilu daerah setempat untuk kemudian dapat diteruskan kepada pihak kepolisian setelah diproses di bawaslu. “Laporannya nanti akan diteruskan oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," cetusnya. Sementara itu, Bawaslu juga sempat memaparkan titik-titik rawan dan patut dicurigai terjadinya penggelembungan suara di Jakarta, seperti rumah sakit, rumah tahanan, dan pemukiman kumuh.(rie/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Burnap: Saya Mau Menangis

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak tegas semua pihak yang bermaksud melakukan penggelembungan suara pada pemilihan umum 2009.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News