Pelaku Pengeroyokan dan Pembakar Tubuh Joya Didor Polisi

jpnn.com, BEKASI - Aparat kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku pengeroyokan M Alzahra alias Joya.
Pelaku itu berinisial SD (27) ditembak karena melawan petugas.
"Untuk saudara SD yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Asep menjelaskan, penyidik saat itu tengah membawa SD untuk mengembangkan kasus. Namun, di tengah perjalanan, SD kabur.
"Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran M Alzahra alias Joya. Dengan begini, total ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AL, KR, ST, SD, dan MA. Kelimanya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian dengan ancam pidana 12 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Aparat kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku pengeroyokan M Alzahra alias Joya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- Siswa SMP di Bengkalis Tewas Terbakar di Rumah, Innalillahi
- Pengendara Ninja Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun
- Lawan Arus, Pemuda Tewas Mengenaskan di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru
- Lagi Bikin Video, Remaja di Pekanbaru Dikeroyok Geng Motor Bersenjata, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
- Sebelum Tewas dan Mayat Dicor Semen, JS Sempat Ribut dengan Pelaku