Pelaku Pengeroyokan dan Pembakar Tubuh Joya Didor Polisi

jpnn.com, BEKASI - Aparat kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku pengeroyokan M Alzahra alias Joya.
Pelaku itu berinisial SD (27) ditembak karena melawan petugas.
"Untuk saudara SD yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Asep menjelaskan, penyidik saat itu tengah membawa SD untuk mengembangkan kasus. Namun, di tengah perjalanan, SD kabur.
"Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran M Alzahra alias Joya. Dengan begini, total ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AL, KR, ST, SD, dan MA. Kelimanya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian dengan ancam pidana 12 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Aparat kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku pengeroyokan M Alzahra alias Joya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas