Pelaku Pengeroyokan dan Pembakar Tubuh Joya Didor Polisi
jpnn.com, BEKASI - Aparat kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku pengeroyokan M Alzahra alias Joya.
Pelaku itu berinisial SD (27) ditembak karena melawan petugas.
"Untuk saudara SD yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Asep menjelaskan, penyidik saat itu tengah membawa SD untuk mengembangkan kasus. Namun, di tengah perjalanan, SD kabur.
"Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembakaran M Alzahra alias Joya. Dengan begini, total ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AL, KR, ST, SD, dan MA. Kelimanya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Kematian dengan ancam pidana 12 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Aparat kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap salah satu pelaku pengeroyokan M Alzahra alias Joya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan