Pelaku Pengeroyokan WN Ukraina di Bali Mengaku dari Interpol, Irjen Putu Jayan Bilang Begini

jpnn.com, DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyatakan bahwa sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang WN Ukraina Oleg Zheinov (54), bukan berasal dari International Criminal Police Organization (Interpol).
“Bukan, mereka bukan polisi internasional (interpol),” kata Irjen Putu Jayan saat ditemui di Bandara Internasional Ngurah Rai, Kamis (3/2) malam.
Dia mengatakan bahwa saat ini pihak-pihak tersebut masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Hanya saja, Irjen Putu Jayan menyatakan bahwa dari kasus yang sempat viral di media sosial, itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, dalam perkara ini kedua pihak saling melapor, sehingga polisi masih melakukan pendalaman.
“Belum ada tersangka. Belum dalam arti kami masih mendalami karena mereka saling melapor. Satu melapor penganiayaan, satu melapor pengeroyokan," ungkap Irjen Putu.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara menjelaskan bahwa pada Rabu (2/2) sekitar pukul 12.00 WITA, terjadi pengeroyokan terhadap seorang WN asal Ukraina bernama Oleg Zheinov oleh sejumlah WNA.
Saat itu, Oleg Zheinov bersama kekasihnya, Cenly Elounora Musa Lalenoh, mendatangi seorang WNA bernama Volodymyr Kaminsky di Vila Lime, Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku pengeroyokan WN Ukraina di Bali mengaku dari polisi internasional (Intepol), Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra bilang begini.
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP