Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan KA Ditangkap Polisi, Oh Ternyata
Namun, tidak berselang lama saat HP hendak pergi meninggalkan warung kopi, datanglah WPR bersama gerombolannya naik motor untuk mengeroyok HP dkk.
"Sebagian pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Beberapa pelaku lain juga memukuli korban menggunakan kayu dan gitar," ucap Wahyu membeberkan.
Saat tengah dihajar para pelaku, HP berhasil lolos dan kabur dengan memanjat tembok GOR, sedangkan dua korban lain, KA dan S tertinggal.
KA dan S sempat berupaya meloloskan diri, tetapi berhasil diadang kawanan pengeroyok lainnya dan mereka dibawa masuk kembali ke dalam GOR.
Baca Juga: Anggota TNI Serka La Kadir Diserang OTK, Tim Gabungan Bergerak
Saat dibawa ke area kolam renang GOR, KA dan S kembali dihajar para tersangka WPR, ABP dan DM. Pelaku lain, V, P, dan A yang berstatus DPO juga ikut membantu.
"Kondisi paling parah menimpa KA, karena selain dihajar dengan pukulan tangan kosong dan ditendang, juga dipukuli kayu. Akibatnya, setelah sempat dirawat di rumah sakit, KA meninggal dunia," ujar Kombes Wahyu.
Atas perbuatannya yang menewaskan KA, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP.
Para pelaku pengeroyokan yang menewaskan KA di GOR Sidoarjo, Minggu (24/10), ditangkap polisi dari Polrestas Sidoarjo.
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar