Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan KA Ditangkap Polisi, Oh Ternyata

Namun, tidak berselang lama saat HP hendak pergi meninggalkan warung kopi, datanglah WPR bersama gerombolannya naik motor untuk mengeroyok HP dkk.
"Sebagian pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Beberapa pelaku lain juga memukuli korban menggunakan kayu dan gitar," ucap Wahyu membeberkan.
Saat tengah dihajar para pelaku, HP berhasil lolos dan kabur dengan memanjat tembok GOR, sedangkan dua korban lain, KA dan S tertinggal.
KA dan S sempat berupaya meloloskan diri, tetapi berhasil diadang kawanan pengeroyok lainnya dan mereka dibawa masuk kembali ke dalam GOR.
Baca Juga: Anggota TNI Serka La Kadir Diserang OTK, Tim Gabungan Bergerak
Saat dibawa ke area kolam renang GOR, KA dan S kembali dihajar para tersangka WPR, ABP dan DM. Pelaku lain, V, P, dan A yang berstatus DPO juga ikut membantu.
"Kondisi paling parah menimpa KA, karena selain dihajar dengan pukulan tangan kosong dan ditendang, juga dipukuli kayu. Akibatnya, setelah sempat dirawat di rumah sakit, KA meninggal dunia," ujar Kombes Wahyu.
Atas perbuatannya yang menewaskan KA, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP.
Para pelaku pengeroyokan yang menewaskan KA di GOR Sidoarjo, Minggu (24/10), ditangkap polisi dari Polrestas Sidoarjo.
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta