Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan KA Ditangkap Polisi, Oh Ternyata
Rabu, 27 Oktober 2021 – 02:10 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti pelaku pengeroyokan (Antara Jatim/HO Polresta Sidoarjo)
Sementara tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-2e KUHP.
"Tersangka DM ancaman hukumannya sembilan tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 Ayat 3 KUHP," kata Wahyu. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Para pelaku pengeroyokan yang menewaskan KA di GOR Sidoarjo, Minggu (24/10), ditangkap polisi dari Polrestas Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta