Pelaku Penggelapan 30 Mobil Dibekuk
Kamis, 12 Agustus 2010 – 07:31 WIB

Pelaku Penggelapan 30 Mobil Dibekuk
Tidak lama kemudian, polisi lantas membekuk Saeful di persembunyian di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Karena perbuatannya pelaku diancam 4 tahun penjara lantaran melanggar pasal 372 KUHP. Kepada polisi, Saeful mengatakan sudah menggelapkan 30 mobil yang dia dapat dari beberapa rental di Serang, Bogor dan Jakarta. (bud)
Baca Juga:
SERANG -- Aparat Reskrim Polsek Kota Serang membekuk pelaku penggelapan puluhan unit mobil rental yang sudah jadi target operasi (TO), Rabu (12/8)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh