Pelaku Penggelapan 30 Mobil Dibekuk

Pelaku Penggelapan 30 Mobil Dibekuk
Pelaku Penggelapan 30 Mobil Dibekuk
Tidak lama kemudian, polisi lantas membekuk Saeful di persembunyian di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.  Karena perbuatannya pelaku diancam 4 tahun penjara lantaran melanggar pasal 372 KUHP. Kepada polisi, Saeful mengatakan sudah menggelapkan 30 mobil yang dia dapat dari beberapa rental di Serang, Bogor dan Jakarta. (bud)

SERANG -- Aparat Reskrim Polsek Kota Serang membekuk pelaku penggelapan puluhan unit mobil rental yang sudah jadi target operasi (TO), Rabu (12/8)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News