Pelaku Penggelapan Uang Rp 8 Miliar Ini Ditangkap di Rumah Kebun Barelang Batam
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang pria berinisial S, 46, terduga pelaku penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8 miliar di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Galang, Batam, Kamis (13/6).
"Iya benar, tersangka kami amankan karena diduga merugikan perusahaan PT. CCI Bintan sekitar Rp 8 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan, Rabu (19/6).
Kasat menjelaskan kronologi kejadian berawal dari laporan korban Husnul Khotimah selaku HR Manager PT. CCI Bintan terhadap tersangka S, karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif. Tersangka merupakan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut.
Tersangka S membuat laporan adanya pemesanan barang support material dari departemen store ke departemen produksi sepanjang 2021-2022 dengan total biaya kurang lebih Rp 8 miliar.
"Padahal sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada 2021 dan 2022, sehingga tersangka diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan," jelas Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan korban, lanjut Kasat, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka S di Kota Batam.
Selanjutnya, beberapa orang personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka S.
Seorang pria berinisial S, 46, terduga pelaku penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8 miliar di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi.
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 2,4 Ton Aromatic Flavor Mixture Asal Bintan ke Tiongkok
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya