Pelaku Penggelapan Uang Rp 8 Miliar Ini Ditangkap di Rumah Kebun Barelang Batam

Pelaku Penggelapan Uang Rp 8 Miliar Ini Ditangkap di Rumah Kebun Barelang Batam
Personel Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pelaku penggelapan dana perusahaan senilai Rp8 miliar di Batam, Kamis (13/6/2024). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bintan

Kasat menambahkan saat ini tersangka S sudah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diancam melanggar Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial S, 46, terduga pelaku penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8 miliar di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News