Pelaku Penggelapan Uang Rp 8 Miliar Ini Ditangkap di Rumah Kebun Barelang Batam
Rabu, 19 Juni 2024 – 22:49 WIB

Personel Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pelaku penggelapan dana perusahaan senilai Rp8 miliar di Batam, Kamis (13/6/2024). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bintan
Kasat menambahkan saat ini tersangka S sudah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diancam melanggar Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial S, 46, terduga pelaku penggelapan uang perusahaan senilai Rp 8 miliar di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng