Pelaku Penghina Polisi Ini Langsung Dijemput, Lihat Gayanya Sebelum Ditangkap
Kamis, 16 September 2021 – 22:41 WIB

MU, 20, nelayan asal Aceh yang melakukan penghinaan terhadap aparat kepolisian dan mengancam menginjak-injak bendera merah putih ditangkap. Foto: dok pojoksatu
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
MU dijerat pasal berlapis, yakni UU tentang Bendera, KUHP, dan UU ITE karena diangga hina polisi dan ancam injak bendera merah putih serta menyebarkannya di media sosial. (one/pojoksatu)
Seorang nelayan di Aceh ditangkap karena menghina polisi dan mengancam menginjak-injak bendera merah putih.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Viral Dugaan Penghinaan pada Habib Idrus, DPP KNPI: Ini Ramadan, Seharusnya Menebarkan Kedamaian
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet