Pelaku Penghina Polisi Ini Langsung Dijemput, Lihat Gayanya Sebelum Ditangkap
Kamis, 16 September 2021 – 22:41 WIB
![Pelaku Penghina Polisi Ini Langsung Dijemput, Lihat Gayanya Sebelum Ditangkap](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/16/mu-20-nelayan-asal-aceh-yang-melakukan-penghinaan-terhadap-g-gqdp.jpg)
MU, 20, nelayan asal Aceh yang melakukan penghinaan terhadap aparat kepolisian dan mengancam menginjak-injak bendera merah putih ditangkap. Foto: dok pojoksatu
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
MU dijerat pasal berlapis, yakni UU tentang Bendera, KUHP, dan UU ITE karena diangga hina polisi dan ancam injak bendera merah putih serta menyebarkannya di media sosial. (one/pojoksatu)
Seorang nelayan di Aceh ditangkap karena menghina polisi dan mengancam menginjak-injak bendera merah putih.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- Kebakaran Menghanguskan 13 Toko, 11 Rumah, 2 Sepeda Motor di Pidie Jaya Aceh
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2