Pelaku Pengrusakan PN Depok Ditangkap

jpnn.com - POLISI bergeral cepat memburu pelaku perusakan di Pengadilan Negeri Depok. Beberapa jam setelah peristiwa tersebut, dua pelaku yang ditenggarai sebagai pelaku sekaligus provokator berhasil diciduk.
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Ronald Purba mengatakan, kedua pelaku yakni Sn (27) dan TA (30). Sementara ini mereka masih dalam proses penyidikan. Pelaku tertangkap mata saksi menjadi pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. "Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti kami berhasil menangkap pelaku," ujarnya kepada Radar Depok.
Selain pelaku, lanjut dia, polisi turut menyita barang bukti berupa kursi yang dipakai memecahkan kaca, serpihan kaca, sampai pot kembang yang pecah. Dirinya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, perbuatan pengerusakan pengadilan merupakan perbuatan melanggar hukum. Murni kriminalitas.
"Gedung pengadilan adalah simbol negara. Diprediksi pelakunya akan bertambah," katanya. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 170 tentang tindakan secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman lima tahun penjara. "Kasunya terus kami kembangkan,"tandasnya.(jun)
POLISI bergeral cepat memburu pelaku perusakan di Pengadilan Negeri Depok. Beberapa jam setelah peristiwa tersebut, dua pelaku yang ditenggarai sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka