Pelaku Penikaman di Gunungsitoli Akhirnya Diringkus, nih Fotonya
Sabtu, 07 Maret 2020 – 22:29 WIB

Polisi menangkap pelaku penusukan di Gunungsitoli. Foto: ANTARA/Irwanto
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Nias.(antara/jpnn)
Ajl, 29, pelaku penikaman di Desa Hiliweto, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara akhirnya diringkus polisi setelah sekian lama buronan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Gegara Suara Motor, 2 Pria di Tambora Jakbar Tikam Tetangga
- Kabar Australia: Supermarket Coles Berhenti Jual Pisau Dapur Setelah Karyawannya Ditikam